Sesungguhnya masjid
adalah bagian bumi yang paling dicintai oleh Allah Ta’ala. Di dalam masjid
dilakukan berbagai bentuk ibadah kepadaNya, seperti sholat jama’ah, membaca
Al-Qur’an, tholabul ilmi (kajian agama) dan sebagainya yang dituntunkan oleh
Allah dan Rasul-Nya.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda,
Yang paling Allah cintai
dari bagian kota-kota adalah masjid-masjidnya, dan yang paling Allah benci dari
bagian kota-kota adalah pasar-pasarnya.
(HR. Muslim, no: 671)
Dan di dalam agama
Islam, tidak diperbolehkan menjadikan kubur-kubur sebagai masjid.
DALIL-DALIL LARANGAN
Larangan tentang hal ini
sangat banyak sekali. Inilah di antara dalil-dalil larangan tersebut:
1-Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam telah melarangnya. Dan setiap larangan Nabi, hukum
asalnya adalah haram.
Sebagaimana disebutkan
di dalam hadits di bawah ini,
Dari Jundab, dia
berkata: Lima hari sebelum Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat, aku
mendengar beliau bersabda: “Aku berlepas diri kepada Allah bahwa aku memiliki
kekasih di antara kamu. Karena sesungguhnya Allah telah menjadikanku sebagai
kekasihNya sebagaimana Dia telah menjadikan Ibrahim menjadi kekasihNya
(QS.
4:125-pen).
Jika aku menjadikan kekasih di antara umatku, pastilah aku telah
menjadikan Abu Bakar sebagai kekasih. Ketahuilah, sesungguhnya orang-orang
sebelum kamu dahulu telah menjadikan kubur-kubur Nabi-Nabi mereka dan
orang-orang sholih mereka sebagai masjid-masjid! Ingatlah, maka janganlah kamu
menjadikan kubur-kubur sebagai masjid-masjid, sesungguhnya aku melarang kamu
dari hal itu!”
(HSR. Muslim no:532)
2-Laknat Allah kepada
orang-orang yang menjadikan kubur-kubur sebagai masjid.
Hal ini diberitakan oleh
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau menjelang wafat.
Dari ‘Aisyah dan
Abdullah bin Abbas –semoga Allah meridhoi mereka- mengatakan: “Ketika kematian
datang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam , beliau mulai
meletakkan kain wol bergaris-garis pada wajah beliau, sewaktu beliau susah bernafas
karenanya, beliau membukanya dari wajahnya, ketika dalam keadaan demikian, lalu
beliau mengatakan: “Laknat Allah atas orang-orang Yahudi dan Nashoro, mereka
menjadikan kubur-kubur Nabi-Nabi mereka sebagai masjid-masjid”. Beliau
memperingatkan apa yang telah mereka lakukan. (HSR. Bukhari no: 435, 436;
Muslim no:531)
Syaikh Ali Al-Qori
mengatakan: “Sebab laknat kepada mereka: kemungkinan karena mereka dahulu sujud
kepada kubur-kubur Nabi-Nabi mereka, karena mengagungkan mereka. Ini adalah
syirik yang nyata. Kemungkinan karena mereka dahulu melakukan sholat karena
Allah di tempat-tempat dikuburnya para Nabi mereka, dan sujud di atas
kubur-kubur mereka, dan menghadap kepada kubur-kubur mereka pada sholat, karena
anggapan mereka hal itu merupakan ibadah kepada Allah dan berlebihan di dalam
mengagungkan para Nabi. Ini adalah syirik yang samar, karena mengandung
pengagungan terhadap makhluk yang tidak diidzinkan baginya. Kemudian Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam melarang umatnya dari itu, kemungkinan karena perbuatan
itu menyerupai jalan orang-orang Yahudi, atau karena mengandung syirik yang
samar”.
(Mirqootul Mafaatiih Syarh Misykaatul Mashoobiih, juz 1, hlm: 456.
Dinukil dari Tahdzirus Sajid, hlm: 32, karya Syaikh Al-Albani, penerbit:
Al-Maktabul Islami)
3-Para pelakunya adalah
seburuk-buruk manusia.
Perkara ini disebutkan
di dalam hadits-hadits shohih, antara lain sebagai berikut:
Dari ‘Aisyah –semoga
Allah meridhoinya-, dia berkata: “Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
sakit, sebagian istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
menyebutkan sebuah gereja yang mereka lihat di negeri Habasyah, yang dinamakan
gereja Mariyah. Dahulu Ummu Salamah dan Ummu HAbibah –semoga Allah
meridhoikeduanya- pernah mendatangi negeri Habasya. Keduanya menyebutkan tentang
keindahannya dan patung-patung/gambar-gambar yang ada di dalamnya. Maka Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam mengankat kepalanya, lalu bersabda: “Mereka itu, jika ada
seorang yang sholih di antara mereka mati, mereka membangun masjid di atas
kuburnya, kemudian membuat patung/gambar orang sholih itu di dalamnya. Mereka
itu seburuk-buruk manusia di sisi Allah”.
(HSR. Bukhari no:1341; Muslim no:528)
Al-Hafizh Ibnu Rojab
berkata: “Hadits ini menunjukkan keharoman membangun masjid-masjid di atas
kubur-kubur orang-orang sholih, dan menggambar gambar-gambar mereka di
dalamnya, sebagaimana telah dilakukan oleh orang-orang Nashoro. Tidak ada
keraguan bahwa tiap satu dari keduanya itu diharamkan, membuat gambar-gambar
manusia diharamkan, dan membangun masjid-masjid di atas kubur-kubur, perbuatan
ini saja juga haram”.
(Fathul Bari, dinukil dari Tahdzirus Sajid, halm: 13, karya
Syaikh Al-Albani, penerbit: Al-Maktabul Islami)
Dalam hadits lain
disebutkan:
Dari Abdulloh, dia
berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
telah bersabda: “Sesungguhnya di antara seburuk-buruk manusia adalah
orang-orang yang ketika hari kiamat datang mereka masih hidup, dan orang-orang
yang menjadikan kubur-kubur sebagai masjid”.
(HSR. Ahmad 1/432; no: 4132; Ibnu
Hibban; Thobaroni di dalam Mu’jamul Kabir. Dishohihkan oleh Syaikh Ahmad
Syakir)
MAKSUD LARANGAN
Syaikh Muhammad Nashiruddin
Al-Albani berkata: “Telah jelas dari hadits-hadits yang lalu bahaya menjadikan
kubur sebagai masjid, dan ancaman keras di sisi Allah ‘Azza wa Jalla terhadap
orang yang melakukannya. Maka kita wajib memahami makna menjadikan kubur
sebagai masjid itu agar kita mewaspadainya. Aku katakan, yang mungkin difahami
dari menjadikan kubur sebagai masjid adalah tiga makna:
1-Sholat di atas kubur,
dengan arti sujud di atasnya.
2-Sujud menghadap kubur,
dan menghadap kubur dengan sholat dan doa.
3-Membangun masjid di
atas kubur, dan menyengaja sholat di kuburan-kuburan.
Dan pada tiap satu dari
makna ini telah dikatakan oleh sekelompok ulama, dan telah datang dengannya
nash-nash yang nyata dari penghulu para Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
“. (Tahdzirus Sajid, halm: 21, karya Syaikh Al-Albani, penerbit: Al-Maktabul
Islami)
Kemudian syaikh
menyebutkan perkataan para ulama tentang makna-makna di atas di dalam kitab
beliau itu.
TAMBAHAN KETERANGAN:
Syaikhul Islam Ibnu
Taimiyah berkata: “Sholat di semua masjid yang dibangun di atas kubur terlarang
secara umum, kecuali masjid Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam (di kota
Madinah), karena sholat di sana pahalanya seribu kali lipat, karena masjid itu
dibangun di atas taqwa, dan kemuliaannya ada sejak kehidupan Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam dan para kholifah yang lurus sebelum masuknya kamar
(kubur) di dalam masjid. Karena itu dimasukkan setelah habis masa sahabat”.
(Dinukil dari Tahdzirus Sajid, hlm: 137, karya Syaikh Al-Albani, penerbit:
Al-Maktabul Islami)