|
Ulama Ahli Fiqh
Prof KH Ali Yafie, mantan Ketua
Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), seorang ulama ahli Fiqh (hukum Islam).
Dia ulama yang berpenampilan lembut, ramah dan bijak. Pengasuh Pondok
Pesantren Darul Dakwah Al Irsyad, Pare-Pare, Sulsel, ini juga terbilang tegas
dan konsisten dalam memegang hukum-hukum Islam.
Selain aktif di MUI, ulama
kelahiran Desa Wani, Donggala, Sulawesi Tengah, 1 September 1926, ini juga
menjabat sebagai Dewan Penasehat Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI)
dan Dewan Penasehat The Habibie Centre.
Dia sudah menekuni dunia pendidikan sejak usia 23 tahun hingga hari tuanya. Diatas usia 70 tahun pun ulama yang hobi sepak bola, itu masih aktif sebagai dosen di berbagai perguruan tinggi, antara lain di Universitas Asyafi’iyah, Institut Ilmu Al-Qur’an, Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta. Ali berasal dari keluarga yang taat menjalankan ajaran agama Islam. Sejak kecil dia sudah berkecimpung di dunia pesantren. Ayahnya Mohammad Yafie, seorang pendidik, sudah mendidiknya soal keagamaan dengan memasukkannya ke pesantren.
Sang ayah mendorongnya menuntut
berbagai ilmu pengetahauan, terutama ilmu pengetahuan agama
sebanyak-banyaknya dari para ulama, termasuk ulama besar Syekh Muhammad
Firdaus, yang berasal dari Hijaz, Makkah, Saudi Arabia.
Didikan orang tuanya untuk menimba ilmu sebanyak-banyaknya tertanam terus sejak kecil hingga kemudian dieruskan dalam mendidik putra-putranya dan santri-santrinya di Pondok Pesantren Darul Dakwah Al-Irsyad.
Mantan Dekan Fakultas Ushuluddin
IAIN Alauiddin, Makassar (1966-1972), ini mendirikan pesantren itu tahun
1947. Sudah banyak mantan santrinya yang kini telah menjadi orang. Di
antaranya Mantan Menteri Agama Quraisy Shihab, Mantan Menteri Luar Negeri
Alwi Shihab, dan salah satu Ketua MUI Umar Shihab.
Dia seorang ulama Nahdlatul Ulama, yang produktif menulis buku. Dia telah menulis beberapa judul buku. Dia ulama yang berpola pikir modern dan tidak tradisional, seperti sebagian pemimpin pondok pesantren.
Kiai Ali (panggilan akrabnya),
selalu mengedepankan Ukuwah Islamiyah di kalangan umat Islam Indonesia, dan
tidak membeda-bedakan dari golongan Islam mana. Kearifan ini membuatnya
diterima oleh semua pihak, baik dari kalangan Muhammaddiyah maupun kalangan
Nahdatul Ulama, dan lain-lain
Salah satu tokoh pendiri Ikatan
Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) ini sudah menikah sejak usia 19 tahun.
Saat itu, isterinya Hj Aisyah, masih berusia 16 tahun. Kendati menikah muda, mereka
mengarungi bahtera mahligai rumah tangga dengan bahagia. Keluarga ini
dikaruniai empat anak, yakni Saiful, Hilmy, Azmy dan Badru.
Selain pernah aktif sebagai Ketua
Dewan Penasehat ICMI, Ketua Yayasan Pengurus Perguruan Tinggi As-Syafiyah
(YAPTA), Ketua Umum Majelis Ulama (MUI), Ketua Dewan Penasehat MUI, Anggota
Badan Pertimbangan Pendidikan Nasional (BPPN), Anggota Dewan Riset Nasional
(BDN) dan Guru Besar UIA-IIQ-IAIN, dia juga pernah menjabat sebagai hakim
Pengadilan Tinggi Agama Makasar dan Kepala Inspektorat Peradilan Agama.
Mantan Dekan Fakultas Usuluddin
IAIN Ujung Pandang, ini juga menjadi Anggota DPR/MPR (1971–1987), Anggota
Badan Pertimbangan Kesehatan Nasional, Anggota Komite Ahli Perbankan Syariah
Bank Indonesia dan Ketua Dewan Syariah Nasional MUI.
Atas berbagai pengabdiannya, Kiai
Ali, telah menerima Tanda Jasa/Penghargaan Bintang Maha Putra dan Bintang
Satya Lencana Pembangunan dari pemerintah RI.
|